Loading...
world-news

Konferensi & perjanjian internasional - Proklamasi & Revolusi 1945–1949 Materi Sejarah Kelas 12


Dalam dinamika hubungan antarbangsa, konferensi internasional dan perjanjian internasional memegang peranan penting. Keduanya menjadi instrumen utama dalam membangun tatanan global yang lebih teratur, adil, dan damai. Konferensi internasional merupakan forum pertemuan berbagai negara untuk membahas isu-isu tertentu, sedangkan perjanjian internasional adalah hasil kesepakatan tertulis yang mengikat secara hukum di antara para pihak.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang pengertian, sejarah, fungsi, contoh, hingga tantangan yang dihadapi dalam praktik konferensi dan perjanjian internasional.


Pengertian Konferensi Internasional

Konferensi internasional adalah pertemuan resmi yang melibatkan wakil-wakil negara atau organisasi internasional untuk membahas isu global tertentu. Hasil dari konferensi dapat berupa deklarasi, resolusi, atau bahkan perjanjian yang mengikat secara hukum.

Konferensi ini biasanya digagas karena adanya kebutuhan bersama, seperti menjaga perdamaian, mengatur perdagangan, mengatasi krisis lingkungan, hingga isu kemanusiaan.

Ciri-ciri konferensi internasional:

  1. Diikuti oleh lebih dari dua negara atau organisasi internasional.

  2. Membahas isu lintas batas negara.

  3. Dilaksanakan dengan tata cara diplomasi.

  4. Dapat menghasilkan perjanjian atau resolusi.


Sejarah Penting Konferensi Internasional

Sejarah mencatat banyak konferensi internasional yang menjadi tonggak perubahan dunia. Beberapa di antaranya:

1. Kongres Wina (1814–1815)

Kongres ini diadakan setelah kekalahan Napoleon Bonaparte. Tujuannya adalah menata kembali peta politik Eropa dan mencegah munculnya dominasi tunggal.

2. Konferensi Den Haag (1899 & 1907)

Konferensi ini membahas hukum perang dan penyelesaian sengketa internasional secara damai. Dari sini lahir Mahkamah Arbitrase Permanen.

3. Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung (1955)

KAA mempertemukan negara-negara Asia dan Afrika yang baru merdeka. Tujuannya membangun solidaritas, menolak kolonialisme, dan memperkuat posisi negara-negara berkembang.

4. Konferensi Stockholm (1972)

Konferensi lingkungan hidup pertama yang melahirkan kesadaran global tentang pentingnya menjaga bumi.

5. Konferensi Paris tentang Perubahan Iklim (2015)

Melahirkan Perjanjian Paris, komitmen global untuk menekan laju pemanasan global di bawah 2°C.


Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antarnegara dan/atau organisasi internasional yang tunduk pada hukum internasional. Menurut Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional merupakan instrumen hukum yang mengikat dan menjadi dasar kerja sama global.

Jenis-jenis perjanjian internasional:

  1. Bilateral – antara dua negara (contoh: perjanjian ekstradisi Indonesia–Malaysia).

  2. Multilateral – melibatkan banyak negara (contoh: Piagam PBB).

  3. Regional – terbatas pada kawasan tertentu (contoh: ASEAN Charter).

  4. Global – berlaku luas di dunia (contoh: Perjanjian Paris tentang iklim).


Fungsi Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional memiliki berbagai fungsi penting, antara lain:

  1. Menciptakan kepastian hukum – mengatur hak dan kewajiban para pihak.

  2. Menjaga perdamaian dan keamanan – misalnya melalui perjanjian non-proliferasi nuklir.

  3. Mengatur kerja sama ekonomi – contohnya WTO yang mengatur perdagangan global.

  4. Melindungi lingkungan – seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris.

  5. Melindungi hak asasi manusia – contohnya Konvensi Jenewa.


Proses Perjanjian Internasional

Tahapan pembentukan perjanjian internasional umumnya meliputi:

  1. Perundingan (Negotiation) – membahas pasal-pasal.

  2. Penandatanganan (Signature) – bentuk persetujuan awal.

  3. Ratifikasi (Ratification) – pengesahan oleh negara masing-masing.

  4. Berlaku (Entry into Force) – setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

  5. Pelaksanaan (Implementation) – penerapan ke dalam hukum nasional.


Contoh Perjanjian Internasional yang Berpengaruh

Beberapa perjanjian internasional yang mengubah jalannya sejarah dunia:

  1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945) – dasar berdirinya PBB.

  2. Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (1968) – mencegah penyebaran senjata nuklir.

  3. Konvensi Jenewa (1949) – melindungi korban perang.

  4. Perjanjian Paris (2015) – komitmen global melawan perubahan iklim.

  5. Perjanjian Maastricht (1992) – melahirkan Uni Eropa dan Euro.


Hubungan Konferensi dan Perjanjian Internasional

Konferensi internasional sering kali menjadi jalan menuju lahirnya perjanjian internasional. Misalnya:

  • Konferensi San Francisco (1945) → melahirkan Piagam PBB.

  • Konferensi Paris (2015) → menghasilkan Perjanjian Paris.
    Dengan kata lain, konferensi adalah forum, sedangkan perjanjian adalah produk hukum yang dihasilkannya.


Peran Indonesia dalam Konferensi dan Perjanjian Internasional

Indonesia aktif dalam berbagai konferensi dan perjanjian internasional. Contoh:

  • KAA 1955 di Bandung – menjadi tuan rumah.

  • Deklarasi Djuanda (1957) – dasar hukum laut Indonesia yang kemudian diakui lewat UNCLOS 1982.

  • Paris Agreement 2015 – Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon.


Tantangan dalam Konferensi & Perjanjian Internasional

Meskipun penting, terdapat berbagai tantangan:

  1. Perbedaan kepentingan nasional – sulit mencari titik temu.

  2. Kesenjangan ekonomi dan politik – negara maju vs negara berkembang.

  3. Kepatuhan terhadap perjanjian – beberapa negara enggan melaksanakan hasil perjanjian.

  4. Dinamika geopolitik – konflik dan rivalitas antarnegara memengaruhi hasil konferensi.


Dampak Konferensi & Perjanjian Internasional

Peranannya terhadap dunia sangat besar, antara lain:

  • Membentuk tatanan hukum internasional.

  • Mendorong kerja sama global di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan.

  • Membatasi penggunaan kekuatan militer.

  • Meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia.


Konferensi dan perjanjian internasional merupakan instrumen penting dalam membangun perdamaian, kerja sama, dan ketertiban dunia. Melalui konferensi, negara-negara dapat berdialog dan menyepakati solusi atas masalah global. Sementara itu, perjanjian internasional memberikan landasan hukum yang mengikat agar kesepakatan benar-benar dilaksanakan.

Indonesia sendiri telah menunjukkan peran aktif dalam banyak forum internasional, menegaskan posisinya sebagai bagian dari komunitas global.

Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, konflik geopolitik, dan ketidaksetaraan ekonomi, keberadaan konferensi dan perjanjian internasional menjadi semakin penting. Keduanya adalah bukti bahwa dunia tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus berkolaborasi demi masa depan bersama.